JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Kepolisian Nasional diminta berani bertindak tegas terhadap polisi yang terindikasi melanggar aturan dalam penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Ketika Kompolnas mengkritik KPK atas polemik tersebut, hal itu justru dipertanyakan.
"Seharusnya bisa dilihat adakah tindakan Bareskrim yang menangkap dan memborgol Bambang melanggar kode etik. Justru Komnas HAM yang mengusut ini," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (6/2/2015) siang.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, lembaga kepolisian tersebut berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja Polri.
Namun, kata Ray, bukannya melakukan ivestigasi terkait penangkapan Bambang, Kompolnas justru mengkritik KPK terkait permintaan pimpinan KPK kepada TNI untuk mengamankan KPK dalam konflik KPK-Polri. Menurut dia, Kompolnas tidak tidak perlu melakukan itu karena di luar tugas, fungsi, dan wewenangnya.
"Itu bukan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi). Wilayah dia adalah penegakan hukum di wilayah kepolisian, bagaimana memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan," ujar Ray.
Hal serupa disampaikan pegiat antikorupsi, Jeirry Sumampow. Menurut dia, Kompolnas seharusnya mengawasi dan memastikan kerja-kerja kepolisian berjalan dengan baik.
"Kompolnas harus bersikap saat penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka. Apakah kasus ini logis atau ada permainan apa di balik itu?" ucapnya.
Aparat Bareskrim menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka atas dugaan meminta saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pasangan kepala daerah yang bersengketa.
Penangkapan terhadap Bambang itu terjadi setelah KPK menetapkan calon tunggal kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang oleh Polri dalam penangkapan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.