JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menganggap dugaan mengarahkan saksi yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto semestinya tidak diperkarakan. Ia mengatakan, bisa saja nantinya orang yang perkaranya kalah di MK membuat alibi seperti yang dituduhkan kepada Bambang.
"Orang bisa berperkara kalau sudah kalah nanti ke notaris saja, panggil saksinya suruh ngaku. Padahal, sidangnya sudah benar. Kan celaka kalau begitu," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Bambang dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. Menurut Mahfud, perlu ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bambang memang melakukan hal yang dituduhkan.
"Sebenarnya sepele saja. Sidang selesai, diperiksa perkaranya menurut hukum acara kemudian kita dengarkan saksi-saksi di bawah asumsi bahwa saksi itu sudah disumpah," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menilai munculnya kasus Bambang justru membuat masyarakat menjadi takut bersaksi di pengadilan karena tidak ingin terseret masalah. Salah satu saksi dalam kasus ini, Ratna Mutiara, bahkan dipenjara selama lima bulan dengan tuduhan membuat keterangan palsu. (Baca: Kesaksian Ratna di MK...)
"Orang jadi takut bersaksi nantinya. Itu mengancam MK juga secara tidak langsung," ujar Mahfud. (Baca: Ratna: Saya Tidak Pernah Dipaksa BW)
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.