Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Polisi Sutarman Pernah Curhat kepada Ayahnya Setelah Diberhentikan Jokowi

Kompas.com - 06/02/2015, 06:32 WIB

SUKOHARJO, KOMPAS.com — Jenderal Polisi Sutarman telah resmi menyerahkan tampuk kepemimpinan Polri kepada Komjen Badrodin Haiti, Rabu (21/1/2015) silam. Pria kelahiran 5 Oktober 1957 ini sempat ditawari jabatan sebagai menteri atau dubes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, kedua opsi itu ditolak.

Ternyata, Sutarman sempat curhat kepada sang ayah, Pawiro Miharjo (83), soal tawaran jabatan dari Presiden Jokowi itu. Ungkapan hati Sutarman itu terlontar dalam sebuah dialog di meja makan.

Mbah Pawiro, demikian sapaan akrab ayah Sutarman, bercerita banyak kepada Tribun Jogja soal pembicaraannya dengan sang anak saat dirinya ke Jakarta. Tribun Jogja sengaja menyambangi rumah Mbah Pawiro di Dukuh Dayu RT/RW 03/XI, Desa Tawang, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (5/2/2015).

Duduk di selasar rumahnya, Mbah Pawiro lantas bercerita mengenai kunjungannya ke Jakarta untuk menemui sang anak. Ia mengemukakan, tujuannya ke Ibu Kota merupakan bentuk sokongan moral kepada anaknya selepas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri.

"Kinten-kinten setengah wulan kepungkur, kula dhateng Jakarta. Ten mrika, kula ngleremaken anak kula (Sekitar setengah bulan yang lalu, saya ke Jakarta. Tujuannya ialah untuk menentramkan hati dan mendukung anak saya)," ungkapnya.

Hanya sebentar saja Pawiro tinggal di kediaman sang Jenderal. Pertemuannya dengan Sutarman pun berlangsung singkat.

"Kula ten Jakarta namung sekedhap, niku mawon mboten kepanggih anak kula dangu. Sonten kula nyipeng, enjinge nembe kepanggih piyambake, niku nggih namung ngomong-ngomong sekedhik. (Di Jakarta hanya sebentar saja. Itu saja tidak bertemu dengan saya lama, hanya sebentar. Sore hari, saya sampai dan menginap. Baru keesokan harinya, saya bertemu dia dalam sebuah sarapan)," kenangnya.

Dalam pembicaraan itu, Pawiro sempat bertanya tentang kelanjutan karier Sutarman.

"Tarman matur piyambake ditawari dados menteri utawa dubes. Nanging ditolak sedaya. Piyambake pengin bebas merdika. (Sutarman bilang bahwa ia ditawari menteri ataupun dubes. Tetapi, keduanya ditolak. Ia bilang ingin menjadi orang yang bebas merdeka)," ucapnya.

Pawiro juga tidak menentang keputusan jenderal bintang empat tersebut untuk leren (beristirahat).

"La kowe sing sabar, trimak-trimakno, rasamu ya mesthi rak penak. Aku ngerti. Mengko mundhak awakmu malah dadi ora kepenak. Nek meh leren-lerena, ya kowe dadiya wong merdika (Yang sabar, terima saja keputusannya. Perasaanmu pasti tidak enak. Aku tahu. Namun, jika tidak kau relakan, akan merusak badanmu saja. Kalau kau ingin berhenti, silakan saja. Jadilah orang yang merdeka)," tuturnya.

Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan keputusan Presiden yang diumumkan di Istana Merdeka pada Jumat (16/1/2015). Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh Pelaksana Tugas Kapolri Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. (Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman)

Namun, keputusan Jokowi itu dianggap janggal. Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno tidak yakin bahwa mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman memiliki kesalahan fatal yang menciptakan situasi mendesak hingga ia diberhentikan dari jabatannya. (Baca: "Memang Pak Sutarman Salah Apa, Kok Buru-buru Diberhentikan?")

Oegroseno menyoroti alasan keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.

"Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun? Kan, masih 9 bulan lagi. Apakah tidak mampu? dia (Sutarman) segar bugar. Apakah pidana? beliau tidak tersangka," kata Oegroseno.

(PDG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com