Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Harus Pastikan Kandidat Calon Kapolri Bersih

Kompas.com - 05/02/2015, 17:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta agar Komisi Kepolisian Nasional secara detil memerhatikan rekam jejak semua calon Kepala Polri yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, kata dia, Presiden Joko Widodo hanya punya pilihan calon yang benar-benar bersih.

Arsul mengatakan, Kompolnas dapat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengecek transaksi keuangan setiap calon. Sementara, untuk rekam jejak dalam hal tindak pidana, Kompolnas bisa melibatkan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

"Semua tahapan itu lebih baik diselesaikan saat tahap pencalonan. Artinya di itu (diselesaikan) di Kompolnas. Ketika dibawa ke Presiden sudah clear," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Kamis (5/2/2015).

Fraksi PPP, kata Arsul, tidak mempersoalkan siapa pun calon yang akan diajukan Kompolnas kepada presiden. Hanya saja, ia menekankan, agar proses seleksi calon kapolri itu harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

"Jadi DPR nanti tinggal lihat visi, misi. Tidak usah tracking lagi, supaya tidak melakukan pengulangan," katanya.

Sebelumnya, Kompolnas mengakui, Presiden Jokowi menyebut tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Kompolnas sepekan lalu.

"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2015).

Adrianus mengungkapkan, kepastian itu didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara pada pekan lalu. Dengan dibatalkannya pelantikan Budi Gunawan, Kompolnas pun menyiapkan sejumlah nama pengganti. Nama-nama yang diajukan berasal dari kalangan jenderal bintang tiga. Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon kepala Polri kepada Presiden.

Hak itu diatur dalam Pasal 38 ayat 1(b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, "Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com