JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (5/2/2015), menggelar sidang perdana terkait pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam mekanisme pengangkatan kepala Polri dan panglima TNI. Sidang dengan nomor perkara 22/PUU-XIII/2015 tersebut baru beragendakan sidang pendahuluan. Dalam permohonannya, pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 11 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5.
Selain itu, pemohon juga mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada Pasal 13 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5 ayat 6, ayat 7, ayat 8, dan ayat 9. Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa DPR ikut terlibat dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri dan Panglima TNI oleh Presiden.
Pada intinya, pemohon menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi,"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".
Pemohon menilai, seharusnya Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Polri dan panglima TNI. Namun, jika dalam hal itu Presiden harus meminta persetujuan cabang kekuasaan lainnya, seperti persetujuan DPR, hal itu dianggap sebagai pemasungan terhadap hak prerogatif Presiden.
"Pemohon merasa mendapat kerugian konstitusional. Karena, menurut apa yang selama ini dipelajari pemohon, dalam sistem presidensial, Presiden punya hak prerogatif untuk pengangkatan Kapolri dan panglima TNI," ujar Heru Widodo, kuasa hukum pemohon dalam sidang pendahuluan di MK.
Adapun pemohon dalam uji materi ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum dan Tata Negara UGM Denny Indrayana, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Hifdzil Alim, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan. (Baca: Ingin Sistem Presidensial Kuat, Denny Indrayana Ajukan Uji Materi ke MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.