"Ini akan memberikan informasi baru terhadap para tersangka yang masih melalui proses pengadilan. Yang terpenting, harus dibuktikan jika tersangka tidak bersalah," ujar Aris, Rabu (4/2/2015). [Baca: Merasa Ada Rekayasa, Keluarga Terpidana Kasus JIS Lapor Komnas PA]
Untuk para pelaku yang sudah dipidanakan, kata Arist, bukti baru yang tidak dibawa saat sidang bisa dikumpulkan oleh kuasa hukum untuk meringankan hukuman terpidana. "Ini bisa dibawa sebagai bukti baru untuk mengajukan banding," ucap Arist.
Komnas akan mendorong agar kasus ini terbuka. Dia berharap para keluarga pelaku bisa membuktikan jika pelaku benar tidak bersalah. [Baca: Istri Terpidana JIS Ceritakan Kronologi Penangkapan Suaminya]
Kasus pelecehan seksual di JIS mencuat pada bulan April tahun lalu. Enam pelaku yang merupakan petugas kebersihan di JIS telah dipidanakan, dan dua tersangka yang merupakan guru JIS masih dalam proses persidangan.
Keluarga pelaku merasakan adanya kejanggalan dalam kasus ini sampai akhirnya mereka mengadukannya ke Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.