Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM dan "Abuse of Power" Polri Terjadi dalam Penangkapan BW

Kompas.com - 04/02/2015, 16:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM hingga penyalahgunaan kekuasaan terjadi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera melakukan remedial kepada Bambang ataupun pimpinan KPK lainnya yang saat ini dilaporkan ke kepolisian.

"Mendesak Presiden untuk melakukan tindakan remedial terhadap pimpinan KPK dikarenakan adanya abuse of power dari kepolisian," kata Ketua Tim Penyelidikan Nur Kholis saat membacakan kesimpulan penyelidikan, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/3/2015) sore.

Nur Kholis menjelaskan, remedial yang dimaksud dapat berarti pemulihan nama baik, pemulihan status tersangka, hingga perlindungan dari upaya kriminalisasi yang coba dilakukan oleh Polri. Dia enggan merinci lebih jauh apa yang dimaksud dengan remedial itu karena menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.

"Nanti terserah Presiden bentuk remedialnya seperti apa," ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Presiden mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk memastikan keamanan bagi seluruh jajaran KPK agar menjalankan tugasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Pasal tersebut berbunyi: "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia."

Bambang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan meminta saksi memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pihak yang bersengketa. Tak lama setelah itu, satu per satu, tiga pimpinan KPK yang tersisa juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang berbeda. Hal ini terjadi setelah KPK menetapkan calon kepala Polri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com