Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Pertanyakan Obyektivitas Komnas HAM dalam Kasus BW

Kompas.com - 04/02/2015, 15:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mempertanyakan obyektivitas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding juga menilai tim yang dibentuk Komnas HAM dalam kasus Bambang, justru menonjolkan keberpihakan.

"Belakangan ada tim yang dibentuk Komnas HAM, tim-nya tim dugaan. Dari judulnya saja Komnas HAM sudah subjektif melihat persoalan. Padahal, seharusnya seharusnya menjadi institusi yang independen," ujar Sudding, dalam rapat Komisi III dengan Komnas HAM, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Sudding mengatakan, apa yang dilakukan Komnas HAM bisa menyesatkan opini-opini publik. Menurut Sudding, Komnas HAM sebaiknya tidak memperkeruh suasana, dengan opini yang sengaja dibangun. Sudding menyarankan agar semua pihak menyerahkan segala penyelesaian terhadap kisruh KPK dan Polri pada masing-masing penegak hukum. Ia menegaskan hal tersebut,  agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dipengaruhi stigma-stigma negatif.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang juga berpendapat yang sama.Terkait tim yang dibentuk Komnas HAM mengenai dugaan kriminalisasi, ia mengatakan, Komisi III berharap Komnas HAM memposisikan diri sebagai badan yang profesional, cerdas dan tidak provokatif.

"Saya lihat sendiri ketika Komnas HAM memberi statement, sangat semangat sekali dan tidak objektif, sehingga saya meragukan netralitasnya. Apakah Komnas HAM juga menindak kasus-kasus lain dengan cepat, seperti saat memproses kasus Bambang Widjojanto?" ujar Junimart.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto. Dugaan tersebut terkait proses penangkapan dan penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com