JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mempertanyakan obyektivitas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding juga menilai tim yang dibentuk Komnas HAM dalam kasus Bambang, justru menonjolkan keberpihakan.
"Belakangan ada tim yang dibentuk Komnas HAM, tim-nya tim dugaan. Dari judulnya saja Komnas HAM sudah subjektif melihat persoalan. Padahal, seharusnya seharusnya menjadi institusi yang independen," ujar Sudding, dalam rapat Komisi III dengan Komnas HAM, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Sudding mengatakan, apa yang dilakukan Komnas HAM bisa menyesatkan opini-opini publik. Menurut Sudding, Komnas HAM sebaiknya tidak memperkeruh suasana, dengan opini yang sengaja dibangun. Sudding menyarankan agar semua pihak menyerahkan segala penyelesaian terhadap kisruh KPK dan Polri pada masing-masing penegak hukum. Ia menegaskan hal tersebut, agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dipengaruhi stigma-stigma negatif.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang juga berpendapat yang sama.Terkait tim yang dibentuk Komnas HAM mengenai dugaan kriminalisasi, ia mengatakan, Komisi III berharap Komnas HAM memposisikan diri sebagai badan yang profesional, cerdas dan tidak provokatif.
"Saya lihat sendiri ketika Komnas HAM memberi statement, sangat semangat sekali dan tidak objektif, sehingga saya meragukan netralitasnya. Apakah Komnas HAM juga menindak kasus-kasus lain dengan cepat, seperti saat memproses kasus Bambang Widjojanto?" ujar Junimart.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto. Dugaan tersebut terkait proses penangkapan dan penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.