KOMPAS.com - Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) yang sudah terkubur selama lima tahun kembali bangkit. Munculnya kasus ini menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto, yang kala itu sebagai kuasa hukum pasangan calon bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, dilaporkan karena dugaan merekayasa keterangan saksi saat hasil pilkada Kobar digugat di Mahkamah Konstitusi.
Setelah sidang sengketa pilkada Kobar diputuskan oleh MK, seorang saksi yang bernama Ratna Mutiara dilaporkan dan divonis lima bulan atas laporan memberikan kesaksian palsu. Ratna Mutiara diduga menerima perintah dari tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yakni, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji, dan Hermawanto.
Aiman Witjaksono, pembawa acara KompasTV datang ke Kotawaringin Barat untuk menelusuri dan mencari fakta di balik kasus ini. Aiman mewawancarai beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto di sidang sengketa pilkada Kobar tahun 2010 silam.
Benarkah Bambang Widjojanto pernah memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu?
Simak penuturan beberapa saksi yang disampaikan dalam wawancara khusus pada program "AIMAN" episode "Telisik Kriminalisasi KPK" Senin (2/2/2015) malam ini jam 20.00 WIB hanya di KompasTV.(KompasTV/ Ike Kesuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.