JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengkritik langkah presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai Kapolri hingga proses praperadilan Budi rampung.
"Menurut saya langkah Jokowi keliru," ujar dia saat diskusi di kantor YLBHI Jakarta, Minggu (1/2/2015) sore.
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut, langkah praperadilan yang ditempuh Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri tidak memiliki dasar hukum. Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan menyebutkan, praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk mengusut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Selain itu praperadilan juga ditempuh jika proses hukum mengakibatkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
"Dasar hukum yang diajukan Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan, tidak ada, seperti jurus pendekar mabuk. Artinya Jokowi terjebak dengan jurus pendekar mabuk Budi," ujar Denny.
Deny menyarankan Presiden secara tegas membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menunda pelantikan, sebut Deny, sama saja seperti menggantungkan inti persoalan.
"Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah kewenangan presiden. Itu bermakna, pengusulan atau pembatalan usulan juga kewenangan Presiden," lanjut Denny.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Perwira tinggi Polri angkatan 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jokowi memilih untuk menunda pelantikan Budi sambil menunggu proses hukum yang berjalan di KPK.
Sementara, pihak Budi juga mengajukan gugatan praperadilan yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.