Jazuli mengatakan, UU Pilkada telah mengatur bahwa sengketa pilkada untuk pemilihan di tingkat provinsi diselesaikan di Mahkamah Agung. Sementara, sengketa pilkada untuk pemilihan tingkat kabupaten/kota diselesaikan pengadilan tinggi.
"Sengketa yang diputuskan MA seharusnya final mengikat, begitu pula keputusan pengadilan tinggi final mengikat," kata Jazuli saat rapat kerja ketiga Fraksi PKS di Hotel Bidakara, Sabtu (31/1/2015).
Jazuli mengungkapkan, dengan keputusan yang sifatnya final mengikat maka setidaknya akan meminimalisir terjadinya potensi kerusuhan di masyarakat. Selain itu, putusan tersebut juga akan meminimalisir terjadinya politik uang yang lebih besar yang mungkin terjadi di pengadilan.
"Kalau seandainya kalah di pengadilan tinggi lalu banding ke MA menang, nanti di bawah itu bisa rusuh. Kalau itu (banding ditiadakan) dilakukan, maka juga menutup kemungkinan permainan oknum yang bermain uang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.