Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Lapor Komnas HAM, Pengacara Polri Berang

Kompas.com - 31/01/2015, 14:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Kepolisian RI mengkritik langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang melaporkan perkara yang membelitnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut dia, langkah itu sangat memalukan dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan. "Kalau sekarang lapor ke Komnas HAM, kerdil! Memalukan itu! Langkah hukum kan harusnya dia (Bambang) tahu karena dia latar belakangnya adalah advokat," kata kuasa hukum Polri, Frederich Yunadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Frederich mengatakan, Bambang Widjojanto seharusnya menempuh prosedur hukum yang ada apabila tidak terima akan penetapan dirinya sebagai tersangka. Misalnya, dia mencontohkan, Bambang bisa saja melapor ke Propam ataupun Irwasum Polri. "Itu baru prosedur benar, bukan malah safari ke Komnas HAM!" kata dia.

Frederich pun berang apabila dikatakan penyidik Polri tidak profesional karena tidak mematuhi prosedur yang ada dalam penyidikan seperti saat penangkapan langsung kepada Bambang. "Itu aturan dari mana? Belajar dululah, Perkap (Peraturan Kapolri) itu ada belasan, kalau belum tahu kok merasa sudah lebih tahu dari Polri? Polri bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, ataupun penembakan," ucap dia.

Penangkapan Bambang di Depok beberapa waktu lalu, kata Frederich, karena penyidik Polri menanggap Bambang membahayakan. "Sejauh mana bahayanya, jangan tanya saya! Itu wewenang penyidik!" tukasnya. Dia juga tak sepakat apabila Bambang harus diperlakukan khusus lantaran pejabat negara. "Sebutkan pasal apa ada privilege untuk pejabat negara. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum!" ungkap Frederich.

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang adalah pengacara salah satu calon bupati, yaitu Ujang Iskandar, yang akhirnya dimenangkan oleh MK. Atas tuduhan itu, Bambang langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan perdana. Dengan tangan diborgol, Bambang pun dibawa ke Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya bersekolah di Depok.

Setelah penangkapan itu, Bambang menolak diperiksa. Dia kemudian dibebaskan setelah ada desakan publik dan perintah dari Presiden Joko Widodo. Namun, Bambang kemudian melaporkan ketidaktaatan prosedur yang dilakukan penyidik Polri itu ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Bambang kini mengajukan pengunduran diri dari KPK karena ingin menghadapi proses hukum di Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com