Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Lapor Komnas HAM, Pengacara Polri Berang

Kompas.com - 31/01/2015, 14:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Kepolisian RI mengkritik langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang melaporkan perkara yang membelitnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut dia, langkah itu sangat memalukan dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan. "Kalau sekarang lapor ke Komnas HAM, kerdil! Memalukan itu! Langkah hukum kan harusnya dia (Bambang) tahu karena dia latar belakangnya adalah advokat," kata kuasa hukum Polri, Frederich Yunadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Frederich mengatakan, Bambang Widjojanto seharusnya menempuh prosedur hukum yang ada apabila tidak terima akan penetapan dirinya sebagai tersangka. Misalnya, dia mencontohkan, Bambang bisa saja melapor ke Propam ataupun Irwasum Polri. "Itu baru prosedur benar, bukan malah safari ke Komnas HAM!" kata dia.

Frederich pun berang apabila dikatakan penyidik Polri tidak profesional karena tidak mematuhi prosedur yang ada dalam penyidikan seperti saat penangkapan langsung kepada Bambang. "Itu aturan dari mana? Belajar dululah, Perkap (Peraturan Kapolri) itu ada belasan, kalau belum tahu kok merasa sudah lebih tahu dari Polri? Polri bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, ataupun penembakan," ucap dia.

Penangkapan Bambang di Depok beberapa waktu lalu, kata Frederich, karena penyidik Polri menanggap Bambang membahayakan. "Sejauh mana bahayanya, jangan tanya saya! Itu wewenang penyidik!" tukasnya. Dia juga tak sepakat apabila Bambang harus diperlakukan khusus lantaran pejabat negara. "Sebutkan pasal apa ada privilege untuk pejabat negara. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum!" ungkap Frederich.

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang adalah pengacara salah satu calon bupati, yaitu Ujang Iskandar, yang akhirnya dimenangkan oleh MK. Atas tuduhan itu, Bambang langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan perdana. Dengan tangan diborgol, Bambang pun dibawa ke Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya bersekolah di Depok.

Setelah penangkapan itu, Bambang menolak diperiksa. Dia kemudian dibebaskan setelah ada desakan publik dan perintah dari Presiden Joko Widodo. Namun, Bambang kemudian melaporkan ketidaktaatan prosedur yang dilakukan penyidik Polri itu ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Bambang kini mengajukan pengunduran diri dari KPK karena ingin menghadapi proses hukum di Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com