Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Uji Publik UU Pilkada Dipertahankan

Kompas.com - 30/01/2015, 21:49 WIB


Oleh: Agnes Theodora dan Anita Yossihara

JAKARTA, KOMPAS - Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah sepakat mempertahankan tahapan uji publik. Untuk menyederhanakan dan mempercepat tahapan, uji publik cukup diadakan dalam satu bulan.

"Kami sudah bahas dalam rapat Panja, kemarin. Semua sepakat uji publik tetap dipertahankan. Intinya, semua sepakat revisi ini harus cepat dan terbatas," ungkap anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, Jumat (30/1/2015), di Jakarta.

Sebelumnya, tahapan ini kerap dipertanyakan sebab dinilai bertele-tele dengan kurun yang panjang, mencapai enam bulan. Menurut Arwani, sepuluh fraksi sepakat karena uji publik dinilai menguntungkan banyak pihak. Sebagai contoh, uji publik dapat memberi peluang bagi masyarakat dalam memahami dan mengenal para bakal calon kepala daerah.

"Uji publik juga akan membantu parpol dalam menyeleksi calon kepala daerah yang mau di- usung. Parpol punya pertimbangan lebih untuk menyerap masuk- an dari masyarakat," katanya.

Selain itu, tahap uji publik membantu para bakal calon untuk menyosialisasikan diri di hadapan publik sebelum resmi menjadi calon kepala daerah. Dengan demikian, bakal calon terkait mendapat keuntungan "berkampanye" sebelum menjadi calon, sementara publik juga mendapat pertimbangan yang cukup.

Belum disepakati

Sementara itu, menurut anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, masih ada beberapa poin revisi yang belum disepakati fraksi-fraksi. Beberapa di antaranya adalah jadwal pilkada serentak, pencalonan kepala daerah satu paket dengan wakil kepala daerah atau tidak, serta institusi yang mengurusi sengketa pilkada.

"Kalau dari Fraksi PAN, kami tetap usulkan agar pilkada serentak dimulai pada 2016. Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 dapat diganti pada 2016. Sementara, untuk tahap kedua, diadakan pada 2017 untuk yang masa jabatannya berakhir pada 2017 dan 2018," tuturnya.

Jumat pukul 14.00, Panja Revisi UU Pilkada akan kembali membahas poin-poin revisi lainnya. Pembahasan dan kesepakatan akan dikebut agar draf revisi dapat dirampungkan pada awal Februari dan UU Pilkada dapat disahkan sebelum masa sidang ke-II berakhir pada 18 Februari.

"Meski pemerintah belum mencantumkan nomor untuk UU Pilkada dan Presiden belum menandatangani UU Penetapan Perppu Pilkada, Komisi II tetap akan merampungkan draf revisi. Agar ketika pembahasan dengan pemerintah nanti cukup formalitas saja, yang penting dari DPR sudah sepakat," papar Yandri.

Disorot KMP

Rencana revisi UU Penetapan Perppu Pilkada menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat partai-partai politik Koalisi Merah Putih (KPM) di Bakrie Tower, Kamis (29/1) malam.

Seperti diungkapkan Juru Bicara Presidium KMP Tantowi Yahya, ada tiga tema yang dibahas dalam rapat pimpinan parpol. "Selain soal kasus KPK dan Polri serta pembahasan Rancangan APBN Perubahan, rapat juga membahas masalah revisi Perppu Pilkada," ungkapnya.

Menurut Tantowi, revisi UU Pilkada dianggap mendesak. KMP mendukung pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah dilakukan di Komisi II DPR. Masalah perubahan pasal-pasal, KMP menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi-fraksi mereka di DPR.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman kembali menegaskan, draf RUU Pilkada ditargetkan selesai disusun pada 2 Februari. Komisi II tetap akan menyiapkan draf revisi meski sampai saat ini UU penetapan Perppu Pilkada belum ditandatangani Presiden Joko Widodo dan belum didaftarkan dalam lembaran negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com