JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pada Selasa (3/2/2015) pekan depan.
"Kita jadwalkan Selasa depan. Surat panggilan dikirim hari ini ke kantor KPK," ujar penyidik Komisaris Besar Daniel Tifaona kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2015).
Surat bernomor 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus tersebut dikirim ke Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan. Pemeriksaan akan dilakukan pukul 09.00 WIB.
Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.