Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Gunawan Pastikan Tak Penuhi Panggilan KPK, Apa Alasannya?

Kompas.com - 29/01/2015, 21:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015) besok. Budi dijadwalkan KPK menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

Razman menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi alasan Budi tak mau memenuhi panggilan KPK. Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.

"Pak Budi belum dapat surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari KPK. Kami mau surat resmi ya, bukan dari surat kabar atau media sosial," ujar Razman kepada Kompas.com, Kamis (29/1/2015) malam.

Alasan kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi.

"Surat itu siapa yang mengirim, siapa yang menerima, tidak jelas. Bisa dibilang surat itu tiba-tiba ada di rumah dinas Budi di Jalan Tirtayasa 28. Tanpa tanda terima pula," lanjut Razman.

Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan. Surat itu hanya ditandatangani Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A. Nugroho.

Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tolong KPK hormati proses praperadilan kita dong. Jangan tiba-tiba main panggil saja," ujar dia.

Razman menegaskan, Budi taat pada proses hukum yang sesuai prosedur dan memenuhi etika. Pemanggilan kliennya, kata dia, adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.

"Kalau ini, bagaimana mau datang jika surat pemberitahuan tersangka saja tidak ada. Bagaimana mau datang kalau surat panggilan tidak jelas. Kami tidak menghindar, kami taat konstitusi," ujar Razman.

KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat calon Kapolri tersebut telah dilakukan sejak Juli 2014. Pria angkatan Polri tahun 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com