Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2015, 07:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo batal menerbitkan keputusan presiden terkait pembentukan Tim Independen. Tanpa keputusan presiden atau keppres, tim tak bisa menggali fakta secara lebih mendalam terkait konflik dua lembaga penegak hukum itu. (Baca: Tanpa Keppres, Tim Independen KPK-Polri Tidak Bisa Gali Fakta secara Mendalam)

Apa alasan Presiden Jokowi batal menerbitkan keppres Tim Independen, padahal draf keppres tim ini sudah dirancang sejak dua hari lalu?

"Oh enggak, itu nunggu anu saja keppres. Jadi, ini sudah disiapkan, kelihatannya," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2015) malam.

Saat ditanya apa alasan Presiden Jokowi belum juga menandatangani keppres yang sudah rampung itu, Pratikno beralasan bahwa ada masalah teknis. (Baca: Tim Independen Rekomendasikan Komjen Budi Gunawan Tidak Dilantik!)

"Itu masalah teknis saja," kata dia.

Menurut Pratikno, keppres menunjukkan bahwa Tim Independen berbeda dengan Tim Delapan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010 lalu. (Baca: Ini Rekomendasi Lengkap Tim Independen untuk Atasi Konflik KPK-Polri)

Ia menjelaskan, Tim Independen merupakan tim konsultasi presiden untuk penguatan lembaga-lembaga. Tim ini akan memberikan saran dan masukan. Tim Independen juga tidak meneliti proses hukum yang dilakukan kedua lembaga penegak hukum. Menurut Pratikno, apabila Tim Independen melakukan intervensi, maka hal tersebut akan berbenturan dengan proses hukum formal yang ada.

"Kalau itu kan Tim 8 dulu TPF dan meneliti proses hukum. Itu arahnya tidak ke sana. Kalau ke situ nanti berberbenturan atau berhimpitan dengan proses hukum formal yang berjalan. Jangan sampai ini melakukan proses hukum yang (merupakan) wewenangnya pengadilan, kemudian dilakukan oleh... (tim). Sama sekali tidak ke sana arahnya," papar Pratikno.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com