Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnain Dituduh Terima Mobil dan Uang Gratifikasi saat Menjabat Kajati Jatim

Kompas.com - 28/01/2015, 18:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan anggota Aliansi Masyarakat Jawa Timur menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Zulkarnain, kepada Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (28/1/2015). Saat ini, Zulkarnain menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djumanto, salah satu anggota LSM tersebut, menjelaskan, pada tahun 2008, Kejaksaan Tinggi yang dipimpin Zulkarnain menyidik kasus korupsi dana hibah bernama Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Saat itu, ditetapkan 186 orang sebagai tersangka.

"Saya termasuk yang dijadikan tersangka dan sudah divonis penjara. Sekarang, kami mencari keadilan," ujar Djumanto di Bareskrim, Rabu siang.

Djumanto menuding Zulkarnain tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Menurut dia, 186 orang yang dijadikan tersangka hanya sebatas pengguna dan penerima anggaran. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang menjeratnya tak menyentuh pemegang kebijakan saat itu, yakni Gubernur Jawa Timur Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapenmas) Suyono.

Djumanto mengklaim menemukan bukti adanya dugaan gratifikasi sebuah mobil All New Camry 3000 cc dan sejumlah uang dari gubernur kepada Zulkarnain. Namun, ia tidak bisa menunjukan bukti gratifikasi mobil dan uang itu. Djumanto mengaku, hanya memiliki surat permohonan bantuan hukum dari Kepala Bapenmas kepada Gubernur Jawa Timur terkait kasus itu. Permohonan itu lalu diteruskan ke Zulkarnain disertai dugaan gratifikasi.

"Singkat kata, penyidikan terhadap gubernur dan Kepala Bapenmas itu dipetieskan oleh Zulkarnain melalui gratifikasi tersebut. Kami minta Bareskrim mengusut tuntas soal dugaan gratifikasi itu," ujar Djumanto.

Djumanto dan rekannya telah menyerahkan sejumlah bukti tersebut kepada penyidik Bareskrim. Beberapa bukti itu adalah satu bundel dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Jawa Timur melalui P2SEM APBD-P 2008 yang merugikan uang negara sebesar Rp 277 miliar, satu bundel dokumen daftar lampiran dugaan tindak pidana korupsi P2SEM APBD-P Pemprov Jawa Timur tahun 2008, satu lembar kopi tanda bukti penerimaan laporan atau informasi dugaan tindak pidana korupsi nomor 2010-04-0001111 dari KPK dan satu bundel dokumen profil kasus hukum P2SEM tahun 2008-2014.

Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur Fathur Rosyid mengatakan, dugaan gratifikasi ini telah dilaporkan ke KPK pada 2010 dan 2013, namun tidak ditindaklanjuti.

"Kami tidak dibuatkan laporan polisi oleh para penyidik. Kami hanya diberikan tanda terima bukti-bukti itu. Tadi di depan penyidik saya tantang penyidik untuk langsung menangkap Zulkarnain," ujar Fathur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com