JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung menganggarkan biaya hingga Rp 200 juta per orang untuk setiap eksekusi terpidana mati. Biaya tersebut digunakan mulai dari tahap persiapan hingga eksekusi.
"Setiap orang ada jatah biayanya Rp 200 juta, termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Rabu (28/1/2015).
Prasetyo menambahkan, biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi bagi terpidana mati. Ia mencontohkan, dari enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Januari 2015, dua orang di antaranya harus dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Biaya tranportasi bagi kedua terpidana itu mencapai Rp 100 juta.
"Dua orang saja biayanya Rp 100 juta. Uangnya dari kami, yang melaksanakan BNN (Badan Narkotika Nasional). Tapi, kami kemarin hanya punya Rp 70 juta dan akhirnya BNN menerima dan membawa keduanya," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, sempat terpikir ide agar pelaksanaan eksekusi terhadap kedua terpidana mati asal Lapas Tangerang dilakukan di Kepulauan Seribu, Jakarta. Namun, biaya eksekusi di Kepulauan Seribu jauh lebih mahal dari anggaran yang dianggarkan.
"Awalnya mikir dieksekusi di Pulau Seribu, tapi proposal yang diajukan Rp 258 juta per orang melebihi anggaran yang ada," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.