JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo langsung menggelar pertemuan tertutup di Istana Kepresidenan, Selasa (27/1/2015) malam, setelah berkunjung ke Medan, Sumatera Utara. Presiden akan membahas segudang masalah, termasuk soal rencana pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Ini mau dibahas, ini kami dipanggil (Presiden)," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto saat ditanya soal sikap Istana setelah pimpinan KPK menolak surat pengunduran diri Bambang itu.
Andi tampak terburu-buru sambil membawa map di tangannya dan berjalan keluar dari kantornya di Kementerian Sekretariat Negara yang berjarak hanya 10 meter dari istana kepresidenan. Saat ditanyakan kembali apakah pertemuan malam ini hanya membahas status Bambang, Andi membantah. "Banyak, macam-macam," katanya sambil menaiki mobil golf.
Di atas mobil golf itu sudah ada Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang terlihat membawa banyak map dengan sampul warna-warni. Pratikno mengamini pernyataan kolega kerjanya itu. "Laporannya banyak, panjang ini. Tunggu saja di tempat biasa," ucap dia meminta wartawan mewawancarai mereka kembali seusai pertemuan itu.
Tak lama berselang, mobil golf yang membawa keduanya pun dengan cepat melaju masuk ke dalam istana kepresidenan.
Ditolak KPK
Sebelumnya, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan bahwa permohonan pengunduran diri Bambang sebagai komisioner KPK ditolak oleh pimpinan KPK. Surat permohonan pengunduran diri tersebut diajukan Bambang pada Senin (26/1/2015) siang. "Baru saja maghrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Bambang ditolak semua pimpinan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Kendati demikian, kata Johan, KPK masih menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo menanggapi surat pengunduran diri Bambang. Johan mengatakan, hingga saat ini Bambang belum menerima surat pemberhentiannya dari Jokowi.
"Apakah Bapak Presiden akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32, sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," kata Johan.
Menurut Johan, pimpinan tidak ingin melepaskan Bambang karena menganggap kasus yang menjerat Bambang hanya rekayasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.