JAKARTA, KOMPAS.com — Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai penangkapannya oleh Bareskrim Polri. Seusai menjalani pemeriksaan secara tertutup, Bambang tidak mau membeberkan secara detail apa saja yang menjadi pertanyaan Komnas HAM dan jawabannya kepada wartawan.
Bambang hanya membicarakan secara umum mengenai pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 90 menit itu. Bambang bicara mengenai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Polri.
"Jadi saya ini kan sudah menulis banyak, bahwa tindakan korupsi juga adalah pelanggaran HAM. Orang yang menjadi penegak hukum untuk menangani pemberantasan korupsi di-abuse of power, itu pelanggaran HAM juga," kata Bambang di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015) sore.
Bambang mengaku baru mengingat tulisan-tulisannya mengenai pelanggaran HAM oleh koruptor itu setelah memberikan keterangan kepada Komnas HAM. "Jadi setelah di-review oleh teman-teman, wah dahsyat ini Komnas HAM membuat inspirasi baru. Saya apresiasi sekali," ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelidik Komnas HAM Nur Kholis mengaku, timnya akan berfokus pada abuse of power yang dilakukan Polri. "Apakah dalam pelaksanaan tugas Polri ada abuse of power. Kalau ada, itulah yang menjadi landasan tujuan bagi Komnas HAM," ucapnya.
Informasi saja, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1/2015) lalu. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Sebelum penangkapan ini, KPK telah lebih dulu menetapkan calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah dan rekening gendut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.