JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengapresiasi keinginan mundurnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Wakil Ketua Komisi I itu menilai keputusan Bambang bukanlah merupakan desakan pihak tertentu.
"Meskipun tentu keputusan itu membuat lembaga KPK kurang optimal. Di balik pengunduran BW banyak pesan yang disampaikan," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Lebih lanjut Tantowi mengatakan, ada makna yang bisa ditangkap atas keputusan Bambang tersebut. Salah satunya, Bambang mampu menjadi contoh untuk seseorang yang lebih memilih mundur saat sedang tersandung kasus hukum.
"Di balik pengunduran BW, banyak pesan disampaikan oleh BW. Pertama, kalau BW berani kenapa yang lain tidak? Kedua, pesan bahwa BW berani bertanggung jawab atas tuduhan ini dan ketiga bisa saja dorongan keluarga," katanya.
Sebelumnya, Bambang mengutarakan mundur sebagai pimpinan KPK. Pengunduran diri itu didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)
"Posisi saya secara personal sebagai penegak hukum. Saya harus tunduk dengan hukum. Pasal dalam UU KPK, Pimpinan KPK yang jadi tersangka harus mundur. Saya mengajukan pemberhentian ke pimpinan KPK yang nantinya diajukan ke presiden. Saya harus tunjukkan secara etik untuk ajukan ini ke pimpinan KPK," kata Bambang.
Namun, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan bahwa permohonan pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditolak oleh pimpinan KPK. "Baru saja maghrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Bambang ditolak semua pimpinan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam. (Baca: Pengunduran Diri Bambang Widjojanto Ditolak Pimpinan KPK)
(Wahyu Aji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.