JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana.
"Kejaksaan sudah menerima SPDP," ujar Tony melalui pesan singkat, Senin (26/1/2015).
Menurut Tony, SPDP tersebut diterima Kejagung pada Jumat (23/1/2015) sore, pada hari yang sama dengan pemeriksaan perdana Bambang di Bareskrim Polri. Tony mengatakan, hari ini Kejaksaan tengah memproses penerbitan surat perintah penunjukan jaksa peneliti, yang akan ditugaskan untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Sementara itu, saat ditemui di Mabes Polri, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Bambang. Meski sudah menetapkan tersangka, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Bambang.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang dituduh meminta saksi untuk bersaksi palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie dalam keterangannya menjelaskan, perkara yang diduga dilakukan oleh Bambang terkait Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.