JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengundurkan diri sementara dari jabatannya di KPK diapresiasi. Bambang dinilai telah memberikan contoh baik yang patut ditiru oleh pejabat lainnya.
"Bambang telah mencontohkan jiwa kesatria dan negarawan yang taat kepada hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (26/1/2015).
Andi mengatakan, sikap Bambang menunjukkan bahwa ia tak main-main dengan proses hukum yang sedang dihadapi. Sikap ini, kata dia, seharusnya juga diikuti oleh Komjen Budi Gunawan, calon tunggal kepala Polri, yang tengah berstatus tersangka oleh KPK. (Baca: Berkaca pada Bambang, Budi Gunawan Diminta Mundur sebagai Calon Kapolri)
Bambang mengundurkan diri sementara dari jabatannya di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)
Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Baca: Bambang Serahkan Keputusan Pengunduran Dirinya kepada Pimpinan KPK)
Meskipun Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, ia merasa harus mengundurkan diri sesuai dengan perintah undang-undang. Merujuk pada undang-undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Sikapi Jabatan Bambang, Istana Tunggu Surat dari Polri dan KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.