Langkah tersebut diambil Bambang lantaran statusnya yang kini sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
"Adalah hak beliau (mengundurkan diri) walaupun saya sayangkan," kata Din ketika dimintai pendapatnya di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Meski demikian, Din memaklumi langkah itu ditempuh Bambang karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur hal tersebut. Namun, Din menyayangkan upaya pemberantasan korupsi semakin melemah karena hanya dipimpin tiga orang saja nantinya.
"Meskipun itu hak beliau, saya dapat memahami alasan beliau yang antara lain tidak mau tersangka tapi masih menjabat," ujarnya.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang dituduh mengarahkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pemilu Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati yang akhirnya sah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan Sugianto Sabran. Sugianto pun akhirnya melaporkan Bambang atas tuduhan saksi palsu pada 19 Januari 2015.
Pada Senin ini, Bambang menyiapkan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK. Bambang menyadari apabila komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka, dirinya harus segera mundur seperti yang diamanatkan undang-undang. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)
Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Baca: Bambang Serahkan Keputusan Pengunduran Dirinya kepada Pimpinan KPK) (Edwin Firdaus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.