Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pelemahan Anti Korupsi Terjadi sejak Awal...

Kompas.com - 26/01/2015, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS - Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ironis. Kata itulah yang tepat dikatakan untuk menggambarkan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi di negeri ini. KPK yang dibentuk untuk mendinamisasi lembaga pemerintah yang selama ini menangani perkara korupsi, yaitu kejaksaan atau kepolisian, kini kembali diusik oleh kepolisian yang didukung sebagian partai politik dan wakil rakyat.

Kian ironis karena kalimat pada awal tulisan ini, yang menegaskan latar belakang kelahiran KPK, tersurat dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK disahkan pada 27 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Kini, upaya pelemahan terhadap KPK paling nyata juga datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang dipimpin Megawati.

Upaya pelemahan mencuat setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kepala Polri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR, sebagai tersangka korupsi. Budi adalah mantan ajudan Megawati saat yang bersangkutan menjadi wakil presiden (1999- 2001) kemudian presiden (2001-2004).

Langkah KPK itu terkesan dibalas oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang membeberkan pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengannya dan kader PDI-P lain untuk menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi. Abraham dituduh melanggar kode etik KPK.

Lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dituduh merekayasa kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelapor perkara itu adalah Sugianto Sabran, calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dan mantan anggota DPR dari PDI-P. Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan mengambil alih saham.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Silestinus prihatin dengan kondisi KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia di Jakarta, Minggu (25/1), meminta Presiden Jokowi, yang dicalonkan PDI-P, konsisten pada programnya, Nawa Cita, yang mengedepankan pemberantasan korupsi dengan memperkuat KPK. Presiden harus dibebaskan dari kepentingan sesaat partai, termasuk kepentingan pribadi pimpinan partai.

Sejak awal

Bukan kali ini saja pemberantasan korupsi di negeri ini terhalang. Halangan justru dari pemerintah dalam arti luas, yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Pada awal pemerintahannya, Presiden Soeharto berniat serius memberantas korupsi dengan membentuk Tim Pemberantasan Korupsi yang diketuai Jaksa Agung Sugih Arto tahun 1967. Tim itu tidak pernah jelas hasilnya. Pemerintahan Orde Baru terus mengenalkan berbagai badan anti korupsi, seperti Komisi Empat yang dipimpin Wilopo (1970), Komisi Anti Korupsi Angkatan 66 (1970), Operasi Penertiban (1977), dan Tim Pemberantasan Korupsi (1982). Berbagai tim itu lenyap karena terkendala konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi.

Gerakan Reformasi 1998 muncul salah satunya dipicu oleh tingginya kasus korupsi. Tahun 2000 lahir Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai mantan hakim agung Adi Andojo Soetjipto. Tim ini segera membuka dugaan korupsi di lembaga yudikatif. Namun, tim itu lalu bubar. Dasar hukum pembentukannya, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000, diuji materi di Mahkamah Agung dan dinyatakan tak berlaku.

Sementara Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) sebagai lembaga pencegahan korupsi dileburkan dalam KPK tahun 2002. Pembentukan KPK pun terlambat dari waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya KPK terbentuk pada Agustus 2001, tetapi terbentuk pada Desember 2002. KPK bertugas setahun setelah undang-undangnya ditetapkan.

Penyusunan rancangan UU KPK dipimpin Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, tahun 2001, dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintahan, akademisi, aktivis anti korupsi, dan media. Sejak awal pembahasan, kepolisian dan kejaksaan keberatan karena dianggap tak mampu memberantas korupsi. Kepolisian dan kejaksaan semula keberatan dengan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan dan menyupervisi penanganan perkara korupsi dari kedua lembaga itu, bahkan bisa mengambilalih penanganan perkara korupsi. Namun, penolakan itu dimentahkan karena pembentukan KPK adalah amanat UU.

Tim Penyusun RUU KPK sebenarnya menyadari komisi ini dapat dilemahkan dari sisi anggaran. Dalam draf akhir RUU KPK ditegaskan, 10 persen dari uang negara yang bisa dikembalikan oleh komisi itu menjadi haknya untuk menunjang operasionalisasi. Namun, anggota DPR menolak usulan itu. Sesuai Pasal 64 UU No 30/2002, pembiayaan KPK tergantung pada APBN sepenuhnya. Jika DPR dan Presiden sepakat menekan anggaran bagi KPK, dipastikan gerak komisi itu terganggu.

Pasal 20 UU KPK menegaskan, komisi ini bertanggung jawab kepada publik. Namun, pimpinan KPK dipilih oleh DPR sehingga memungkinkan terjadi intervensi politik di dalamnya. Parlemen menjadi lembaga yang paling memungkinkan melemahkan pemberantasan korupsi dengan cara memilih pimpinan KPK sesuai selera dan kepentingan partai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com