JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik yang muncul akibat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan dan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, oleh Badan Reserse Polri menyulut reaksi dari banyak pihak. Para akademisi Universitas Indonesia mendorong Presiden Joko Widodo untuk tegas menjalankan komitmen antikorupsi tanpa terbelenggu oleh kepentingan politik.
Dalam pernyataan terbuka yang diterima Kompas.com, Senin (26/1/2015), para dosen dan guru besar UI yang bergabung dalam komunitas UIB (Universitas Indonesia untuk Indonesia Bersih) menyatakan bahwa KPK merupakan rumah reformasi yang didirikan untuk memperkuat Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Tujuan besarnya adalah menjaga kualitas pemerintahan yang bersih.
"Masyarakat sipil menjadikannya simbol pemberantasan korupsi bukan saja atas alasan penegakan hukum tetapi terlebih demi alasan keadilan dan etika bernegara," sebut UIB.
UIB menyatakan, akademisi kini sedang ditagih kembali mengumpulkan energi, daya kritis, dan nalar universitas untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo. Jokowi tidak boleh melupakan bahwa ia dipilih menjadi Presiden untuk menjaga dan menjalankan harapan bahwa negeri ini dapat dibersihkan dari korupsi sampai ke akar yang paling dalam.
"UIB melihat bahwa Presiden Joko Widodo masih ragu dan bahkan menggampangkan persoalan ini karena faktor-faktor pertimbangan politik yang tidak masuk akal."
UIB menilai bahwa sangat berbahaya jika suatu keadaan yang menyangkut kepentingan umum dibiarkan terus berlarut-larut dan dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan politik untuk mengejar kekuasaan. Dengan mempertimbangkan hal-hal itu, UIB menuntut Presiden Jokowi untuk segera memulihkan suasana sehat dalam politik. Jika tidak sigap, maka polemik ini dapat berkembang menjadi konflik politik yang berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi.
"Penuhi aspirasi publik yang secara absolut telah menyatakan diri untuk berpihak pada KPK dengan menghentikan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Teguhkan komitmen untuk menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan masyarakat luas," sebut UIB.
Pernyataan itu ditandatangani oleh Prof. Dr. Akmal Taher, Prof. Dr. Chan Basaruddin, Prof. Dr. Mayling Oey-Gardiner, Prof. Dr. Riris Sarumpaet, Prof. Dr. Anna Erliyana, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Prof. Dr. Melanie Budianta, Prof. Dr. Pratiwi Sudarmono, Prof. Dr. Yunita Winarto, Dr. Ratna Sitompul, Wien Damona Poespowardoyo, MA, Effendi Gazali, Phd, Dr. Gadis Arivia, Dr. Nina Mutmainnah, Dr. Ade Armando, Didit Nugroho, Phd, Dr. Kristi Poerwandari, Dr. Nur Iman Subono, Dr. Berly Martawardaya, Manneke Budiman, Phd, dan Taufik Bahaudin, SE.
Seperti diberitakan, Komjen Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Karena status itu, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri.
Pada Jumat (23/1/2015), Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Penangkapan Bambang dilakukan atas laporan masyarakat terkait kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah untuk Kotawaringin Barat pada 2010.
Penangkapan Bambang mendapatkan perlawanan dari sejumlah elemen masyarakat, terutama para pegiat antikorupsi. Mereka mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan dukungan moral dan mendesak Polri membebaskan Bambang. Bambang Widjojanto dibebaskan pada Sabtu (24/1/2015) dini hari. Seusai dibebaskan, Bambang meminta masyarakat untuk solid, merapatkan barisan dalam menghadapi permasalahan hukum di negeri ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.