JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menilai, dilaporkannya satu persatu pimpinan KPK ke Bareskrim Polri tidak akan menganggu agenda pemberantasan korupsi. Pasalnya, sistem di KPK sudah berjalan dengan baik.
"Di KPK sistemnya sudah berjalan, pimpinan KPK sendiri juga sudah menyatakan tidak ada masalah kalau hanya ada tiga atau dua pimpinan sekalipun," kata Sudding di Jakarta, Senin (26/1/2015), seperti dikutip Antara.
Terkait desakan sejumlah LSM agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sudding menilai, desakan itu tidak tepat. (baca: Jokowi Diminta Terbitkan SP3 untuk Bambang Widjojanto)
"Penerbitan SP3 itu bukan kewenangannya presiden. Karena tidak ada hak presiden dalam konteks penghentian proses hukum. Desakan itu salah kaprah, karena kewenangan menerbitkan SP3 itu di penyidik. Tidak ada diskresi bagi presiden dalam hal keluarkan SP3," kata politisi Hanura itu.
Selain itu, ia juga menilai tidak tepat desakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memberikan imunitas kepada pimpinan KPK. Jika direalisasikan, nantinya semua pejabat negara akan meminta hal yang sama. (baca: Presiden Diminta Keluarkan Perppu Hak Imunitas KPK)
"Saya kira itu tidak perlu. Hak imunitas itu tak menjamin seseorang akan menjalankan fungsinya secara proporsional sesuai hukum," kata dia.
"Semisal, pimpinan KPK diberi hak imunitas atas persoalan pidana, dipastikan semua pejabat negara lainnya minta hak imunitas. Kan bisa kacau, di mana keadilan hukumnya? Itu melanggar prinsip persamaan di depan hukum," lanjut Sudding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.