Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Puas, Polri Sarankan BW Ajukan Prapradilan

Kompas.com - 25/01/2015, 18:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Daripada berpolemik di media massa, Polri menyarankan agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) untuk mengajukan gugatan prapradilan.

"Ajukan saja prapradilan. Karena Mabes Polri tidak akan melindungi anggota penyidik yang di dalam memproses kasus penyidikan apa saja, melanggar KUHAP (Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Menurut Ronny, dalam KUHAP sudah diatur mengenai mekanisme penangkapan seseorang. Salah satunya bahwa harus terdapat dua alat bukti. "(Ini) Tiga malah. Bukti yang cukup sesuai dengan aturan Undang-undang kan minimal dua, ini sudah tiga," ujar Ronny.

Alat bukti yang dimiliki Polri misalnya keterangan saksi dan dokumen. Ronny menceritakan, sejak dirinya menerima laporan kasus itu pertama kali, sudah ada empat dari dua belas saksi yang diperiksa penyidik.

"Empat orang itu mendukung keterangan pelapor bahwa mereka mengakui keterangan yang mereka berikan itu palsu di pengadilan. Itu sudah ada penguatan berupa dokumen penguatan mereka," ujar Ronny.

Selain itu, Polri juga telah meminta dua ahli pidana, apakah cukup kuat atau tidak membawa kasus tersebut untuk disidangkan. Akhirnya, BW pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Mengenai mekanisme penangkapannya apakah lazim atau tidak, Ronny mengatakan itu merupakan hal teknis.

"Kalau penangkapan itu teknis penyidikan. Artinya begini, kalau memang tidak puas, daripada berpolemik di media, lebih baik Pak BW atau memberikan kuasa, gugat saja prapradilan seperti yang dilakukan Pak BG (Budi Gunawan)," ujar Ronny.

"Jadi kembali lagi saya katakan, kalau itu melanggar kelaziman, lebih baik kan tidak berpolemik. Bagaimana kita menyalahkan sebuah penangkapan, kalau tidak mengujinya lewat sebuah lembaga independen melalui pengadilan. Nanti hakim yang akan melihat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com