Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengatakan, pengkajian dilakukan untuk mengecek apakah kasus ini pernah dilaporkan atau belum.
"Kalau laporan tentang Pak Adnan, kita harus kaji dulu. Apakah laporannya itu sudah pernah dilaporkan sebelumnya," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Ronny mengatakan, jika sudah pernah dilaporkan, akan dicek apakah kasusnya sudah pernah dilaporkan di tingkat polres, polda, atau tingkatan mana. Jika sudah pernah dilaporkan, Mabes Polri akan melakukan gelar perkara.
"Bisa dilakukan gelar perkara oleh Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri terhadap proses penyidikan terdahulu. Kalau itu yang dilaporkan. Tidak perlu ada laporan baru," ujar Ronny.
Setelah gelar perkara, kasusnya akan diproses. Selanjutnya diserahkan kepada divisi yang berwenang. Meski begitu, pelapor kasus Adnan itu akan tetap dipanggil Polri.
Terkait kabar bahwa pelapor kasus Adnan pernah melaporkan tetapi tidak ditanggapi pihak kepolisian, Ronny balik mempertanyakan. Apakah laporan sudah diterima kemudian tidak lanjut prosesnya atau tidak diterima sama sekali. "Ini kan bebeda. Jadi, tidak jalan prosesnya atau tidak diterima laporannya?" tanya Ronny.
"Laporan ini harus dipastikan dulu kebenarannya, apakah pidana? Kalau memang pidana, maka berikut sudah masuk proses peyidikan. Proses penyidikan harus mendasari proses penyelidikan bahwa memang ada kasus pidana. Kalau tidak ada kasus pidana, tidak bisa polisi menangani itu," tutur Ronny lagi.