Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan Polri Berjalan Sesuai Aturan Sikapi Laporan atas Adnan Pandu

Kompas.com - 24/01/2015, 20:26 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar proses hukum kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Tanggapan yang sama juga disampaikan terkait adanya pihak yang melaporkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Presiden memerintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada, tidak ada manuver lain selain patokan aturan hukum," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Mengenai kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK, Andi mengatakan bahwa Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin agar KPK tetap bisa menjalankan fungsinya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri siang tadi atas tuduhan melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur pada 2005. Laporan ini disampaikan kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Mukhlis sebagai pemiliki saham di PT Teluk Sulaiman menuding bahwa Adnan dan rekannya, Muhammad Indra Warga Dalem, memalsukan akta notaris perusahaan. Sejumlah direksi dicopot dan digantikan oleh orang dekat keduanya. Begitu juga sejumlah aset, seperti mobil dan bangunan, diambil alih secara paksa oleh Indra dan Adnan. Mukhlis mengklaim perusahaannya merugi ratusan miliar rupiah atas perampasan itu.

Pada 2008, Mukhlis sempat melaporkan Indra dan Adnan ke Polres Berau, Kalimantan Timur. Namun, penyidik Polres Berau hanya melakukan pemanggilan pertama terhadap Mukhlis. Selebihnya, kasus tersebut dipendam dan tidak pernah terungkap. Mukhlis juga sempat melaporkan kembali Indra dan Adnan pada 2009. Namun, hingga kini kasus itu tidak pernah ditindaklanjuti.

"Saya rasa sekarang adalah momen yang tepat. Kami ke sini ingin mencari keadilan," ujar dia, Sabtu.

Terkait pelaporan ini, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyampaikan bahwa KPK menghormati pihak yang melaporkan Adnan ke Bareskrim. Menurut Johan, pelaporan tersebut merupakan hak siapa pun sebagai seorang warga negara. Hanya, Johan berharap, laporan tersebut dibuat bukan dengan maksud menyerang KPK.

"Ya, tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu. Bahwa ada yang melaporkan orang, itu haknya dia," kata Johan saat dihubungi, Sabtu.

Johan juga menilai, tidak bisa dimungkiri jika publik memiliki persepsi bahwa laporan terhadap Adnan Pandu ini merupakan bagian dari skenario penyerangan terhadap KPK. Terlebih lagi, laporan ini disampaikan kepada kepolisian tak lama setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com