Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Jadi Begini, Pak Presiden?

Kompas.com - 24/01/2015, 12:00 WIB

Catatan Kaki Jodhi Yudono

KOMPAS.com — Pernah kita lalui peristiwa seperti ini. Peristiwa yang membuat kita lalu bergerak bersama-sama menuruti hati nurani kita untuk melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari "gangguan" tangan-tangan jahat yang hendak menghancurkan lembaga itu dengan mengkriminalisasi anggota-anggotanya.

Sejak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditahan pada Jumat (23/1/2014) pagi, mereka yang masih percaya kepada KPK lantas berhimpun mengadakan pembelaan dan dukungan, baik kepada Bambang sebagai pribadi, maupun kepada KPK sebagai institusi. Media sosial dipenuhi tagar #SaveKPK, sementara ratusan relawan memenuhi Gedung KPK di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut pihak kepolisian, penangkapan Bambang Widjojanto terkait kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa pilkada ini bermula dari kemenangan Sugianto-Eko Soemarno pada Pilkada Bupati Kotawaringin Barat, pertengahan 2010. Namun, pasangan yang kalah, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, tidak menerima dan menggugat ke MK.

Dalam persidangan, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan memenangkan penggugat, Ujang-Bambang, yang menggunakan jasa Bambang Widjojanto sebagai pengacara.

Kubu Sugianto-Eko Soemarno membawa salah satu saksi, yakni Ratna Mutiara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dengan pasal memberi keterangan palsu di bawah sumpah.

Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011.

Selanjutnya, Sugianto melaporkan Bambang ke Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarakat pada 15 Januari 2015.

Laporan yang diterima adalah, Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Bambang lalu ditangkap di kawasan Depok pada Jumat (23/1/2014) pukul 07.30 WIB. Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.

***
Tentu kita masih ingat peristiwa serupa yang menimbulkan perseteruan antara KPK dan pihak Markas Besar Kepolisian RI pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dianalogikan sebagai cicak vs buaya.

Kasus cicak vs buaya pertama terjadi pada Juli 2009, yang berawal dari isu penyadapan oleh KPK terhadap Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Susno Duadji. Susno dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna.

Puncak kasus cicak vs buaya jilid I terjadi ketika Bareskrim Polri menahan dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah. Penahanan dua komisioner KPK ini memantik reaksi keras dari aktivis antikorupsi.

Pernah juga kita lewati kejadian serupa ini, ketika Novel Baswedan, yang adalah adinda Anies Baswedan, ditangkap atas kasus yang telah lama mengendap, tetapi kemudian dimunculkan kembali setelah dirinya mencokok Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Itu terjadi tiga tahun seusai kasus cicak vs buaya pertama, awal Oktober 2012. Kasus ini dipicu oleh langkah KPK mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com