Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Jadi Begini, Pak Presiden?

Kompas.com - 24/01/2015, 12:00 WIB

Catatan Kaki Jodhi Yudono

KOMPAS.com — Pernah kita lalui peristiwa seperti ini. Peristiwa yang membuat kita lalu bergerak bersama-sama menuruti hati nurani kita untuk melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari "gangguan" tangan-tangan jahat yang hendak menghancurkan lembaga itu dengan mengkriminalisasi anggota-anggotanya.

Sejak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditahan pada Jumat (23/1/2014) pagi, mereka yang masih percaya kepada KPK lantas berhimpun mengadakan pembelaan dan dukungan, baik kepada Bambang sebagai pribadi, maupun kepada KPK sebagai institusi. Media sosial dipenuhi tagar #SaveKPK, sementara ratusan relawan memenuhi Gedung KPK di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut pihak kepolisian, penangkapan Bambang Widjojanto terkait kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa pilkada ini bermula dari kemenangan Sugianto-Eko Soemarno pada Pilkada Bupati Kotawaringin Barat, pertengahan 2010. Namun, pasangan yang kalah, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, tidak menerima dan menggugat ke MK.

Dalam persidangan, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan memenangkan penggugat, Ujang-Bambang, yang menggunakan jasa Bambang Widjojanto sebagai pengacara.

Kubu Sugianto-Eko Soemarno membawa salah satu saksi, yakni Ratna Mutiara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dengan pasal memberi keterangan palsu di bawah sumpah.

Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011.

Selanjutnya, Sugianto melaporkan Bambang ke Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarakat pada 15 Januari 2015.

Laporan yang diterima adalah, Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Bambang lalu ditangkap di kawasan Depok pada Jumat (23/1/2014) pukul 07.30 WIB. Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.

***
Tentu kita masih ingat peristiwa serupa yang menimbulkan perseteruan antara KPK dan pihak Markas Besar Kepolisian RI pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dianalogikan sebagai cicak vs buaya.

Kasus cicak vs buaya pertama terjadi pada Juli 2009, yang berawal dari isu penyadapan oleh KPK terhadap Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Susno Duadji. Susno dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna.

Puncak kasus cicak vs buaya jilid I terjadi ketika Bareskrim Polri menahan dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah. Penahanan dua komisioner KPK ini memantik reaksi keras dari aktivis antikorupsi.

Pernah juga kita lewati kejadian serupa ini, ketika Novel Baswedan, yang adalah adinda Anies Baswedan, ditangkap atas kasus yang telah lama mengendap, tetapi kemudian dimunculkan kembali setelah dirinya mencokok Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Itu terjadi tiga tahun seusai kasus cicak vs buaya pertama, awal Oktober 2012. Kasus ini dipicu oleh langkah KPK mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com