"Belum ada sama sekali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di kantornya pada Jumat (23/1/2015).
Tony mengatakan bahwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP mestinya dikirimkan ke jaksa penuntut ketika penyidik telah memulai penyidikan atas seorang tersangka.
Hanya saja, Tony mengakui bahwa di dalam KUHAP memang tidak diatur secara jelas dan detail kurun waktu antara dimulainya proses penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP. Tapi Tony mengatakan bahwa lebih cepat SPDP dikeluarkan, lebih baik.
Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi, "penyidik memberitahukan kejaksaan tentang dimulainya penyidikan dengan SPDP. Dengan SPDP, maka penuntut umum dapat mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan sesuai SPDP dan mempersiapkan petunjuk untuk penyidik".
"Kita sikapnya hanya menunggu saja," lanjut Tony.
Bareskrim menangkap Bambang, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.