JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis sosial dan sosiolog Imam B Prasodjo mengungkap alasan penjagaan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Koalisi Masyarakat Sipil hingga Jumat (23/1/2015) malam. Menurut Imam, Gedung KPK penuh dengan dokumen penting terkait pemberantasan korupsi, termasuk kasus yang melibatkan calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang harus dijaga agar tidak jatuh ke pihak yang berkepentingan.
"Hanya kitalah yang bisa menjaga agar dokumen tidak pergi. Selama proses ini berlangsung, kita yang terus menjaga gedung ini," ucap Imam di Gedung KPK, Jumat (23/1/2015) malam.
Menurut Imam, perjuangan ini dilakukan demi mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, Imam yakin apa yang dilakukannya tidak akan sia-sia. Karena itu, dia pun mengundang berbagai masyarakat untuk bergabung.
"Kami undang seluruh masyarakat di Indonesia untuk bergantian. Jangan satu pun dokumen keluar dari gedung ini," kata dia.
Massa semakin banyak berkumpul di Gedung KPK setelah muncul kabar akan ada penggeledahan di Gedung KPK oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus yang dituduhkan ke Bambang. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun penyidik Mabes Polri yang mendatangi Gedung KPK.
Selain itu, Ketua KPK Abraham Samad juga mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap mendukung KPK. Ia berharap masyarakat tetap menjaga KPK agar tidak dilemahkan oleh siapa pun. (Baca: Abraham Samad Ajak Seluruh Masyarakat Jaga KPK)
"Saya ajak kepada Saudaraku semua, dari Sabang sampai Merauke, untuk tetap tegakkan kebenaran, keadilan, dan kembali berkomitmen berantas korupsi dan lawan penzaliman terhadap kepada KPK," kata Abraham di tengah-tengah massa pendukung di Gedung KPK, Jumat malam.
Meski ada upaya pengerdilan KPK, Abraham berjanji upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti. Ia pun mengajak masyarakat berdoa kepada Tuhan agar KPK diberi kekuatan.
Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.