"Tadi sudah saya sampaikan ada kesepakatan dengan KPK bahwa setelah selesai pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan," kata Badrodin Haiti di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015), setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden RI, Wapres, Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan Ketua KPK Abraham Samad.
Badrodin membenarkan pihaknya telah menangkap Bambang pada Jumat pukul 07.30 WIB.
"Tadi pagi pukul 07.30 WIB telah ditangkap Saudara BW oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pelanggaran Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus yang disangkakan terhadap Bambang Widjojanto itu berkaitan dengan sengketa pilkada di Kotawaringan Barat yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). BW menjadi salah seorang pengacaranya.
"Dari hasil penyelidikan kasus yang cukup lama ini sejak 2010, disimpulkan, sudah ada alat bukti yang cukup sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia.
Oleh karena itu, ia menambahkan, Bareskrim Polri melakukan tindakan hukum pada Jumat pagi.
Dalam pertemuan dengan Presiden itu, pihaknya mendapatkan instruksi untuk tidak terpengaruh, tetap obyektif, dan menjaga agar tidak ada tindakan-tindakan di luar yang memengaruhi obyektivitas penegakan hukum institusi Polri.
"Instruksi dari Presiden meminta kami untuk tidak terpengaruh, masing-masing menjaga supaya tidak ada tindakan-tindakan di luar yang memperkeruh suasana," ucap Badrodin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.