JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri sampai memborgol Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjoanto saat melakukan penangkapan di daerah Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).
Hal itu disampaikan salah satu pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, di Bareskrim Polri, Jakarta, seusai bertemu Bambang.
Nursyahbani yang datang bersama para pengacara lain sempat berbicara dengan Bambang. Pihak Bareskrim hanya memberikan kesempatan kepada tim pengacara berbicara selama lima menit dengan Bambang.
Dalam pertemuan itu, Bambang menjelaskan kronologi penangkapan pagi tadi. Saat itu, Bambang meninggalkan rumah pukul 06.30 WIB untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.
Ketika keluar dari halaman sekolah setelah mengantarkan anaknya, kata Nursyahbani, mobil Bambang dihentikan. Saat itu, kata dia, polisi menunjukkan dua surat, yakni surat penggeledahan dan surat penangkapan. Namun, surat penggeledahan tidak diberikan kepada Bambang.
"(Bambang) diminta masuk ke dalam mobil oleh para penangkap. Dipaksa tangan diborgol ke belakang. Dia keberatan, lalu diborgol dengan tangan ke depan," kata Nursyahbani. (Baca: Mantan Wakapolri: Jangan Dramatisasi Bambang Widjojanto seperti Teroris!)
Nursyahbani menambahkan, Bambang menolak diperiksa pagi tadi karena belum didampingi pengacara. Setelah didampingi Tim Penyelamat KPK yang saat ini sudah berjumlah 60 pengacara, Bambang akan menjalani pemeriksaan sore ini.
Bambang dituduh terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa beperkara di MK. (Baca: Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.