JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie mempersilakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengajukan praperadilan jika merasa penangkapan dirinya melanggar prosedur.
"Jika tidak puas, silakan Pak BW praperadilan penyidik Bareskrim," ujar Ronny di pelataran Bareskrim, Jakarta, Jumat (23/1/2015) siang.
Ronny menegaskan penangkapan BW bukan rekayasa dan telah sesuai prosedur. Dasar penangkapan, penyidik Bareskrim telah memiliki tiga alat bukti, yakni keterangan saksi biasa dan ahli, sebuah dokumen dan sepucuk surat yang berisi perintah BW kepada saksi melakukan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Di sisi lain, Ronny enggan membeberkan keterangan palsu semacam apa yang diperintahkan BW kepada saksi-saksinya itu. "Kita tidak akan mengupas di sini. Ini bukan pengadilan. Di persidangan kita akan buka seluruhnya," ujar Ronny.
Ronny menegaskan bahwa penyidik tak akan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak sesuai dengan prosedur. Ronny mempertaruhkan kredibilitas penyidik Bareskrim soal hal itu. Diberitakan, Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi.
Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010. Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat.
Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.