JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap berjalan meski hanya dipimpin tiga orang pimpinan. Dia menilai keliru jika ada yang menilai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri akan menyurutkan langkah KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi, terutama kasus yang menjerat calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
"Proses hukum BG (Budi Gunawan) tak akan terhenti meskipun hanya tiga komisioner KPK. Pengusutan ini akan tetap lanjut," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Jumat (23/1/2015).
Kendati demikian, Donal menilai penangkapan Bambang ini sarat akan kepentingan untuk menghambat proses hukum Budi Gunawan di KPK. Menurutnya, sulit dikatakan jika penangkapan Bambang tidak berkaitan dengan penetapan Budi sebagai tersangka.
Bambang ditangkap untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 12 Januari.
Meskipun waktu penangkapan Bambang berdekatan dengan penetapan tersangka Budi Gunawan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membantah langkah Polri ini sebagai upaya balas dendam. Menurut Ronny, penangkapan Bambang tidak ada kaitannya dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Ronny mengatakan bahwa Kepolisian mengusut kasus Bambang setelah menerima laporan masyarakat pada 15 Januari atau dua hari setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Proses pengusutan kasus Bambang oleh Kepolisian ini relatif cepat. Sebelum penetapan tersangka Bambang, tidak ada informasi yang diterima wartawan soal proses penyelidikan tersebut. Seorang pejabat KPK juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya informasi kalau Polri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.