JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Polri mengaku memulai pengusutan kasus Bambang pada 15 Januari 2015, atau dua hari setelah KPK mengaku menjerat calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.
Dalam waktu yang relatif cepat atau sekitar seminggu kemudian, Bareskrim Polri yang dipimpin Irjen Budi Waseso, menangkap Bambang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum penetapan tersangka Bambang, tidak ada informasi yang diterima wartawan soal proses penyelidikan tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari. Ia tidak menyebut identitas pelapor.
Dua hari sebelum laporan tersebut pada Selasa (13/1/2015), Bambang dan Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sehari sebelumnya. (baca: KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Tersangka)
Budi disangka melakukan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Ronny menolak jika proses hukum terhadap Bambang dikaitkan dengan proses hukum terhadap Budi Gunawan. Ronny berharap semua pihak melihat proses hukum ini secara proporsional bahwa penetapan tersangka Bambang adalah mekanisme hukum.
"Proses penyidikan tidak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekansime hukum yang dilakukan terhadap siapa saja yang menjadi tersangka," kata Ronny.
Bambang dituduh terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK. (baca: Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto)
Menurut Ronny, Bareskrim lalu membentuk tim untuk menyelidiki laporan itu. Penyidik, kata dia, sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana. Bukti-bukti itu, kata dia, didapat dari pelapor dan para saksi.
"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny.
Merasa cukup bukti, penyidik Bareskrim tidak mengambil langkah pemanggilan terhadap Bambang. Aparat Kepolisian menangkap Bambang di kawasan Depok pada pukul 07.30 WIB, saat pendiri Indonesia Corruption Watch itu mengantarkan anaknya ke sekolah.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sempat membantah adanya penangkapan Bambang. (baca: KPK: Wakapolri Sebut Tidak Benar Bareskrim Tangkap Bambang Widjojanto)
Setelah ditangkap, Bambang langsung dibawa ke Mabes Polri. Pendiri YLBHI dan Kontras itu juga langsung diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.