JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menyarankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebaiknya mengundurkan diri sebagai calon kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Erry mengatakan bahwa dirinya meyakini Komjen Budi Gunawan sebagai penegak hukum akan menghormati segala proses hukum dan bisa bersikap kesatria.
"Saya yakin sebagai penegak hukum ia bisa bersikap kesatria. Saya kira apabila ia berkenan mengundurkan diri (sebagai calon Kapolri) akan terlihat elegan," kata Erry di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dengan begitu, lanjut Erry, Budi Gunawan bisa membuktikan bahwa dirinya sebagai perwira dan warga negara yang baik serta menghormati penegakan dan proses hukum.
Erry yang ikut bergabung dalam Koalisi Aksi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Koki Masak) mengingatkan, bila di kemudian hari KPK menahan Komjen Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo harus teguh pada komitmennya dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan membatalkan Budi sebagai calon kepala Polri.
"Selanjutnya, Presiden harus mengusulkan nama baru Kapolri yang memiliki integritas prima berdasarkan masukan dari lembaga yang berwenang, seperti Dewan Kejaksaan Tinggi, Kompolnas, PPATK, dan KPK," kata dia.
Hari ini, relawan Jokowi yang tergabung dalam Koki Masak menyerukan perlawanan terhadap upaya-upaya kriminalisasi dan politisisasi terhadap KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Koalisi yang terdiri dari Relawan Salam 2 Jari, Pukat UGM, Pusako Unand, YLBHI, Increase Institute, dan Masyarakat Transparansi Indonesia mendukung secara penuh KPK dalam menangani kasus dugaan penerimaan gratifikasi Budi Gunawan.
Sebelumnya, Relawan Salam 2 Jari sempat mendatangi Gedung KPK dan membacakan surat terbuka untuk Presiden Jokowi agar mencabut Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri.
Langkah tersebut dilakukan karena para relawan menilai komitmen Presiden tentang pemberantasan korupsi telah melenceng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.