JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan kegundahannya terkait remisi dan pembebasan bersyarat pada terpidana kasus korupsi. Menurut Yasonna, remisi adalah hak terpidana, tetapi dianggap tidak perlu diberikan pada terpidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Selama ini Kemenkumham selalu dikritik dengan alasan selalu obral remisi pada koruptor, ini dilema," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Eks anggota DPR RI itu mengatakan, Kemenkumham memiliki tugas membina para penghuni lembaga pemasyarakatan sambil memastikan terpenuhi semua hak-haknya. Namun, ada pihak-pihak lain yang ia sebut melarang Kemenkumham memberikan remisi atau membebaskan bersyarat terpidana kasus korupsi.
"Kritik yang selalu dialamatkan ke kami adalah remisi karena ada uangnya. Kami tak tutup mata," ujarnya.
Untuk mengatasi hal itu, Yasonna berniat membuat terobosan tentang pengaduan remisi dan pembebasan bersyarat secara online. Ia berharap sistem ini dapat mengurangi tatap muka petugas lapas dengan pemohon remisi sehingga menekan potensi terjadinya upaya suap.
"Kami bertugas membina hak-haknya sehingga kita perlu bicarakan. Kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat akan mengurangi overcrowded di lapas," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.