JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai langkah Polri melakukan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan adalah suatu hal yang wajar. Menurut dia, adalah hak setiap orang mengajukan praperadilan jika merasa ada sesuatu yang salah dalam proses penegakan hukum yang dilakukan.
"Itu kan hak setiap orang, tinggal kita lihat bagaimana keputusan pengadilan nanti. Wajar lah itu," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2014) siang.
Hanya saja, Yasonna berharap agar proses praperadilan ini tidak lantas menimbulkan konflik antara Polri dan KPK. Dia khawatir, timbul konflik diantara dua institusi penegak hukum ini, karena semula kasus rekening gendut yang menjerat Budi Gunawan ditangani oleh Polri.
"Kalau ada tafsiran seperti itu (konflik) kita sesalkan. Polri mungkin merasa seolah-olah, dulu kan masalah ini dipegang polisi, clear and clean sudah dipertanggungjawabkan. Ternyata, kok tiba tiba ditarik (oleh KPK)," ucap dia.
Pemerintah, lanjut Yasonna, tidak akan ikut campur terkait masalah praperadilan ini. "Kan hukum namanya, kita tidak boleh intervensi dulu. Saya bilang itu hak seseorang mengajukan upaya hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Ronny F Sompie mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang menjerat Budi Gunawan. Polri, kata Ronny, sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan praperadilan.
"Tim itu dibentuk tidak sendirian. Dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan pra peradilan," kata Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.