"Memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan), terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat, maksudnya di bank," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Namun, Bambang tak dapat menjelaskan rekening Budi di bank mana saja yang diblokir beserta jumlahnya. Ia pun tidak dapat menjelaskan secara pasti apakah rekening yang diblokir hanya atas nama Budi Gunawan atau ada juga rekening atas nama pihak lain yang ikut diblokir.
"Penyidik pasti tahu di mana bank dan jumlahnya karena termasuk RTGS (real-time gross settlement). Tapi, saya belum dapat info lengkapnya," kata Bambang.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikannya hingga waktu yang belum ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.