Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama dan Sejumlah Musisi Kini Jadi Pejabat Negara

Kompas.com - 20/01/2015, 19:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melantik sejumlah musisi menjadi Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait. Pembentukan lembaga tersebut bertujuan untuk melindungi hak cipta setiap musisi atas karya yang dilahirkannya.

"Dilantiknya Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam menetapkan sistem dan tata cara perhitungan royalti," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Panitia seleksi menetapkan 10 orang Komisioner LMKN yang terdiri dari lima orang Komisioner LMKN Pencipta dan lima orang Komisioner LMKN Hak Terkait. Adapun musisi yang termasuk dalam Komisioner LMKN Pencipta ialah Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi "KLA Project", Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie. Sementara itu, yang menjadi Komisioner LMKN Hak Terkait ialah Sam "Bimbo", Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

Para Komisioner, kata Yasonna, akan menduduki jabatannya selama tiga tahun. Ia mengatakan, tujuan dibentuknya LMKN ialah agar para pencipta dan pemilik hak terkait mendapatkan haknya atas karya ciptaannya sehingga musisi mampu mengembangkan kreativitasnya karena merasa dihargai.

"Terbentuknya LMKN merupakan bukti kesungguhan pemerintah terhadap nasib para pencipta dan pemilik hak di bidang musik yang selama ini belum memperoleh haknya secara layak. Jadi, agar para pengguna mematuhi kewajibannya membayar royalti untuk musik yang digunakan dalam usahanya," kaya Yasonna.

Yasonna berharap, setelah jajaran Komisioner terbentuk, mereka dapat segera menyusun kode etik LMKN di bidang musik dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kode etik tersebut. Lembaga tersebut juga berfungsi untuk menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti oleh pengguna karya cipta kepada LMKN.

"Para pengguna itu meliputi broadcasting, karaoke, perhotelan, restoran, dan tempat lainnya yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com