JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri yang melaksanakan tugas Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, menjelaskan langkah Polri untuk melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Dalam praperadilan nantinya, Badrodin mempersilakan Polri untuk melakukan pembelaan semaksimal mungkin kepada Budi Gunawan.
"Ada tim sendiri yang dibentuk oleh Kadivbinkum (Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Polri). Langkah-langkah hukum sudah dilakukan. Silakan dibela semaksimal mungkin dalam koridor hukum," ujar Badrodin, usai melakukan pertemuan dengan delapan mantan Kapolri, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Badrodin mengatakan, upaya praperadilan tersebut sudah dibahas oleh tim Divbinkum Polri. Tim itulah yang membahas substansi materi dari praperadilan yang diajukan Polri. Tim tersebut, kata Badrodin, sudah menemukan "celah" sehingga upaya praperadilan tersebut bisa dilakukan.
"Dari tim ini sudah melihat celah-celah untuk di praperadilan," ucap Badrodin.
Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai bentuk pembelaan terhadap Komisaris Jendral Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi. (Baca: Budi Gunawan Jadi Tersangka Gratifikasi, Polri Praperadilankan KPK)
"Sudah diajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum (Kadiv Binkum) Polri Inspektur Jendral Moechgiarto, saat dihubungi wartawan, Selasa (20/1/2015).
Namun, Moechgiarto enggan menjelaskan lebih jauh terkait gugatan praperadilan tersebut. Dia mengatakan bahwa yang mengajukan gugatan tersebut bukan dirinya, melainkan tim hukum.
"Wah, saya gak bisa menjelaskan lebih detail, yang ngajuin bukan saya tapi lawyer," kata Moechgiarto.
Langkah Polri untuk mempraperadilankan KPK juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie. Ronny mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang menjerat Budi Gunawan.
Polri, kata Ronny, sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan pra peradilan. "Tim itu dibentuk tidak sendirian. Dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan pra peradilan," kata Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.