JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat Polri terkait penyidikan kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota Polri sebagai saksi dalam kasus tersebut, Selasa (20/1/2015).
"Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Pejabat Polri yang akan diperiksa, yaitu Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri, Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto.
Senin kemarin, KPK telah memanggil Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, serta dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.