JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo terkait pergantian kepala Polri memunculkan banyak pertanyaan. Di internal DPR, mulai muncul wacana penggunaan hak interpelasi agar Presiden Jokowi menjelaskan alasannya memberhentikan Jenderal Pol Sutarman dan menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas Kapolri.
"Pak Sutarman sudah diberhentikan, sekarang Pak (Badrodin) Haiti jadi Plt (pelaksana tugas). Katanya bukan pakai UU Kepolisian, lalu pakai apa dasarnya? Bisa saja kami bertanya, gunakan hak angket atau interpelasi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Desmond menyayangkan tidak tegasnya Presiden Jokowi dalam menyebutkan status Badrodin. Ia menyatakan Jokowi perlu meminta persetujuan DPR jika menunjuk Plt Kapolri, sementara pihak Istana bersikukuh menyatakan bahwa Badrodin bukan Plt Kapolri.
Dalam rapat internal Komisi III DPR, kata Desmond, seluruh fraksi sepakat mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi karena menyerahkan tugas Kapolri pada Badrodin setelah menunda pelantikan calon Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan.
Dari seluruh fraksi, hanya PAN yang tidak hadir dan menyampaikan pandangannya dalam rapat tersebut.
"Kalau berbicara kepolisian dasarnya harus UU Kepolisian. Di DPR tergantung kesepakatan, apakah mau interpelasi atau angket. Nanti kita elaborasi lagi," ucapnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Tedjo Edhi Purdijatno sebelumnya menolak jika Wakapolri disebut sebagai Plt Kapolri. (baca: Jokowi Tawarkan Sutarman Jabatan Dubes atau Komisaris BUMN)
"Bukan Plt, tapi Wakapolri jadi Kapolri sehari-hari," katanya.
Presiden Jokowi memutuskan menunda melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.