"Politikus kan bukan orang yang katakanlah haram. Politisi-lah yang bangun bangsa ini. Yang menentukan arah bangsa ini kan DPR-MPR, semuanya politisi. Jadi, politisi kan orang baik-baik," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (19/1/2015).
Lagi pula, menurut Kalla, politikus yang menjadi anggota Wantimpres harus nonaktif di partai politik begitu dia dilantik. Sesuai Undang-Undang Nomor 19/2006, anggota Wantimpres tidak boleh menjadi pengurus partai dan harus mundur sebagai pengurus partai maksimal tiga bulan setelah dilantik presiden.
"Dia boleh politisi, tetapi tidak boleh terdaftar di partai politik dalam waktu tiga bulan. Itu saja syaratnya. Kalau Anda larang politisi untuk aktif, siapa yang bangun bangsa ini? Seorang politisi, karena itu dipilih oleh rakyat, kita tidak bisa mengatakan politisi itu jelek," sambung Kalla.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa pemilihan anggota Wantimpres merupakan kewenangan presiden.
Pada hari ini, Presiden Jokowi melantik sembilan anggota Wantimpres. Enam di antaranya berlatar belakang politikus, yakni Rusdi Kirana (PKB), Suharso Monoarfa (PKB), Sidarto Danusubroto (PDI-P), Yusuf Kartanegara (PKPI), Subagyo HS (Hanura), serta Jan Darmadi (Nasdem). Adapun tiga sisanya adalah Sri Adiningsih (ekonom), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Hasyim Muzadi (NU).
Susunan Wantimpres ini berbeda dengan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut pengamat politik, Tjipta Lesmana, Wantimpres pada era SBY tidak ada yang diisi oleh politikus. Ia menilai, Wantimpres bentukan SBY berisi orang-orang profesional dan berpengalaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.