JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba, Kejaksaan Agung telah menyiapkan eksekusi mati untuk para terpidana gelombang berikutnya.
Saat ini ada 64 terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan grasi, dan kemungkinan akan ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa di antaranya telah dipastikan ditolak, dan lainnya masih menunggu. [Baca: Presiden Tolak Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba].
Namun, Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan eksekusi harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak terjadi kesalahan, dan semua aspek hukum terpidana mati harus terpenuhi.
"Jangan sampai ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Kalau ada yang sudah terpenuhi, tentunya secepat itu pula kita rencanakan untuk mengeksekusi mati," ujar Prasetyo, Minggu (18/1/2015) di Kejagung.
Seperti diketahui, Minggu pukul 00.00 WIB, enam terpidana mati dieksekusi di dua lokasi berbeda, yakni Nusakambangan dan Boyolali, setelah grasi mereka ditolak. Masing-masing adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam. [Baca: Inilah 6 Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dieksekusi].
Salah satu terpidana mati yang manunggu eksekusi adalah Myuran Sukumaran, salah seorang anggota sindikat Bali Nine yang saat ini ditahan di LP Kerobokan, Bali. Menurut Jaksa Agung, eksekusi belum dapat dilakukan karena menunggu proses hukum terpidana lain dalam kasus yang sama.
Myuran dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, bersama delapan warga negara Australia lainnya pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali. Myuran dan Andrew Chan divonis mati tahun 2006. Sementara itu, tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Grasi Myuran telah ditolak oleh Presiden, sementara grasi Andrew masih diproses. (Theresia Feliciani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.